Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Pasal 2 POJK No.29/POJK.05/2014
Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi :
- Pembiayaan Investasi
- Pembiayaan Modal Kerja
- Pembiayaan Multi Guna
- Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK
Pembiayaan Investasi
Kegiatan Pembiayaan Investasi ditujukan untuk Debitur berbentuk badan usaha atau orang perseorangan yang memiliki usaha produktif dan/ atau yang memiliki ide-ide untuk pengembangan usaha produktif.
Pembiayaan Investasi dilakukan dengan cara :
- Sewa Pembiayaan (Finance Lease)
- Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback)
- Anjak Piutang dengan jaminan
- Pembelian dengan pembayaran secara angsuran
- Pembiayaan Proyek
- Pembiayaan Infrastruktur
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK
Pembiayaan Modal Kerja
Kegiatan Pembiayaan Investasi ditujukan untuk Debitur berbentuk badan usaha atau orang perseorangan yang memiliki usaha produktif dan/ atau yang memiliki ide-ide untuk pengembangan usaha produktif.
Pembiayaan Modal Kerja dilakukan dengan cara :
- Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback)
- Anjak Piutang dengan jaminan
- Anjak Piutang tanpa jaminan
- Fasilitas Modal Usaha
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK
Pembiayaan Multi Guna
Pembiayaan Multi Guna dilakukan dengan cara :
- Sewa Pembiayaan (Finance Lease)
- Pembelian dengan pembayaran secara angsuran
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK