loader image
skip to Main Content

Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Pasal 2 POJK No.29/POJK.05/2014

Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi :

  1. Pembiayaan Investasi
  2. Pembiayaan Modal Kerja
  3. Pembiayaan Multi Guna
  4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK

Pembiayaan Investasi

Kegiatan Pembiayaan Investasi ditujukan untuk Debitur berbentuk badan usaha atau orang perseorangan yang memiliki usaha produktif dan/ atau yang memiliki ide-ide untuk pengembangan usaha produktif.

Pembiayaan Investasi dilakukan dengan cara :

  1. Sewa Pembiayaan (Finance Lease)
  2. Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback)
  3. Anjak Piutang dengan jaminan
  4. Pembelian dengan pembayaran secara angsuran
  5. Pembiayaan Proyek
  6. Pembiayaan Infrastruktur
  7. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK

Pembiayaan Modal Kerja

Kegiatan Pembiayaan Investasi ditujukan untuk Debitur berbentuk badan usaha atau orang perseorangan yang memiliki usaha produktif dan/ atau yang memiliki ide-ide untuk pengembangan usaha produktif.

Pembiayaan Modal Kerja dilakukan dengan cara :

  1. Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback)
  2. Anjak Piutang dengan jaminan
  3. Anjak Piutang tanpa jaminan
  4. Fasilitas Modal Usaha
  5. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK

Pembiayaan Multi Guna

Pembiayaan Multi Guna dilakukan dengan cara :

  1. Sewa Pembiayaan (Finance Lease)
  2. Pembelian dengan pembayaran secara angsuran
  3. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK
Back To Top